Rabu, 20 April 2011 |
0
komentar
Drs. ENDRO SUROSO, M.Si Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Probolinggo mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan kepariwisataan. Untuk melaksanakan tugas di atas, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Probolinggo memiliki fungsi sebagai berikut : a. Perumusan perencanaan kebijaksanaan tekhnis operasional dan pengelolaan dibidang kepemudaan, keolahragan, kebudayaan dan kepariwisataan; b. Perumusan rencana dan penyelanggaraan program kerja dibidang kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan kepariwisataan; c. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi terhadap teknis operasional pembangunan di bidang kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan kepariwisataan; d. Pelaksanaan pengawasan, fasilitasi dan pengendalian teknis serta pelaporan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan dan kepariwisataan; e. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas; dan f. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 6 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota Probolinggo dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata terdiri atas : a. Kepala Dinas b. Sekretariat, membawahi : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Program; dan 3) Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahi : 1) Seksi Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda; dan 2) Seksi Olahraga. d. Bidang Kebudayaan, membawahi : 1) Seksi Pengembangan Seni dan Budaya; dan 2) Seksi Pemberdayaan dan Kerjasama Kebudayaan. e. Bidang Pariwisata, membawahi : 1) Seksi Pengembangan Pariwisata; dan 2) Seksi Informasi dan Promosi Wisata. f. Kelompok jabatan Fungsional. |
0 komentar:
Posting Komentar